Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. FC KTP/SIM/Passport/KITAS/KITAP ;
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (sesuai dengan jenis konsultasi yang akan dilakukan)

  1. Pemohon mengambil nomor antiran di PMPTSP Kelurahan (PMPTSP)
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PMPTSP)
  3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan)
  4. Pemohon menandatangani lembar Konsultasi. (Kelurahan);
  5. Petugas menyimpasn lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon. (Kelurahan)
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. Nomor Telepon Kantor 021-62201172
  2. Kotak Saran dan Pengaduan 
  3. Email ; kelurahankartini_pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum "