Penyuntingan

  1. Mahasiswa S1 dan S2, siswa, dan guru di Provinsi Aceh
  2. Fotokopi KTP atau kartu siswa/mahasiswa

  1. Pemohon menghubungi petugas ULT
  2. Pemohon melengkapi persyaratan layanan Penyuntingan
  3. Permintaan akan diproses sesuai dengan instruksi Koordinator Penyuntingan
  4. Naskah yang telah disunting akan ditinjau kembali oleh penyunting
  5. Petugas ULT melakukan penomoran dan menggandakan hasil penyuntingan. Hasil tersebut akan ditandatangani oleh Koordinator Penerjemahan
  6. Staf ULT memberikan stempel,mengarsipkan, dan memberikan hasil penyuntingan kepada pemohon

1 s.d. 3 hari sejak naskah karya tulis ilmiah diterima

Biaya penyuntingan dihitung berdasarkan jumlah lembar naskah

Naskah pracetak

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh

Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415

c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via

Telepon : (0651) 7412795

Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuntingan"