Pelayanan Umum

No. SK: 440/001/PUSK

  1. sudah terdaftar di pendaftaran
  2. sudah tersedia rekam medis manual / elektronik
  3. untuk permintaan surat visum membawa surat pengantar dari kepolisian

  1. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. petugas melakukan anamnesis
  4. petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. petugas menentukan diagnosis
  7. petugas memberikan terapi dan tindak lanjut

10 Menit

1. pasien umum / berbayar = pembayaran dikasir 10.000

2. pasien KIS / Faskes Leksono 1 = 0

3. pemberian surat keterangan sehat =

a. persyaratan sekolah / melamar kerja : 10.000

b. persyaratan umum : 20.000

c. persyaratan haji : 25.000

d. pelayanan visum : 50.000

pemeriksaan umum, surat keterangan dokter, surat keterangan visum

1. sms / wa /  telepon internal

2. sms / wa / kom info

3. facebook : UPT Puskesmas 

4. Instagram : UPT Puskesmas

5. Kotak saran dan aduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada