Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE)

  1. Formulir permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. Surat Pernyataan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  3. Dokumen Pendukung

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu TPT Kantor Pelayanan Pajak KPP
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
  7. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani dan menyampaikan nota dinas penerusan permohonan ke Fungsional Penyuluh
  8. Fungsional Penyuluh melakukan penelitian administrasi dan atau konfirmasi lapangan untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan PER 04 PJ 2020 membuat LHPt dan menyampaikan LHPt kepada pelaksana pelayanan
  9. Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti LHPt
  10. Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dari petugas
  11. Proses selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Telepon: 1500200

Faksimile: 021 5251245

Email: pengaduan@pajak.go.id

Twitter: @kringpajak

Website: www.pengaduan.pajak.go.id

LAPOR Livechat www.pajak.go.id

Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store