Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Permohonan dan Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan dokumen
  4. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, permohonan dikembalikan dan Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen terlebih dahulu.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, permohonan akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  7. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, KPP mencetak produk hasil permohonan
  8. KPP menyampaikan produk hasil permohonan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat
  9. Proses Selesai

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan/Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP

Telepon: 1500200

Faksimile: 021 5251245

Email: pengaduan@pajak.go.id

Twitter: @kringpajak

Website: www.pengaduan.pajak.go.id

LAPOR Livechat www.pajak.go.id

Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store