Cetak Ulang Kode Aktivasi dan/atau password dan/atau pengubahan email

  1. "Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password / Cetak Ulang Kode Aktivasi / update email"
  2. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password.
  3. "Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (dalam hal permohonan cetak ulang kode aktivasi)"

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan adalah Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
  3. PKP menyerahkan permohonan kepada petugas khusus di loket TPT
  4. PKP mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  5. Petugas meneliti permohonan dan status PKP
  6. Dalam hal penelitian diterima, Petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan mengirimkan ke alamat Wajib Pajak dan/atau mengirimkan password dalam hal update email
  7. Dalam hal penelitian ditolak, Petugas menerbitkan Surat Penolakan Pemberitahuan Kode Aktivasi dan mengirimkan ke alamat Wajib Pajak
  8. Proses selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi

Telepon: 1500200

Faksimile: 021 5251245

Email: pengaduan@pajak.go.id

Twitter: @kringpajak

Website: www.pengaduan.pajak.go.id

LAPOR Livechat www.pajak.go.id

Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store