Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan ayat (6) PER-04/PJ/2020
  2. Permohonan disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP atau pada saat setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

  1. mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir secara tertulis dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha
  2. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  3. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Aktivasi akun PKP beserta seluruh dokumen pendukung
  4. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  5. Penelitian Lapangan oleh petugas KPP dalam jangka waktu penyelesaian
  6. Dalam hal penelitian lapangan diterima, Petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password
  7. Dalam hal penelitian lapangan ditolak, Petugas menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  8. Proses selesai

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Telepon: 1500200

Faksimile: 021 5251245

Email: pengaduan@pajak.go.id

Twitter: @kringpajak

Website: www.pengaduan.pajak.go.id

LAPOR Livechat www.pajak.go.id

Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store