Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi lengkap
  2. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel
  3. Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
  4. Salinan kartu NPWP Badan
  5. Salinan NPWP dan KTP seluruh pengurus
  6. Salinan bukti lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir
  7. Salinan bukti lapor SPT Tahunan Orang Pribadi semua pengurus 2 tahun terakhir
  8. surat perjanjian sewa menyewa sertifikat kepemilikan bangunan sesuai dengan status kepemilikan tempat usaha pada formulir
  9. Surat Kuasa bermeterai jika yang menyampaikan bukan pengurus

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Petugas loket TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal dokumen lengkap Petugas loket TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak
  7. Petugas melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  8. Berdasarkan penelitian administrasi, dalam hal permohonan diterima petugas akan mencetak Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan dalam hal permohonan ditolak petugas akan mencetak Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan
  9. Dalam jangka waktu 1 satu hari sejak permohonan diterima secara lengkap Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung hasil permohonan dengan menyerahkan BPS asli
  10. Petugas loket TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan SPPKP kepada Wajib Pajak
  11. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Telepon: 1500200

Faksimile: 021 5251245

Email: pengaduan@pajak.go.id

Twitter: @kringpajak

Website: www.pengaduan.pajak.go.id

LAPOR Livechat www.pajak.go.id

Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"