Unit Gawat Darurat

No. SK: 07

  1. Kartu BPJS
  2. Nomor antrian pelayanan
  3. KTP/Identitas Lainnya
  4. Nomor antrian dengan stempel LUNAS

  1. Pasien datang dan diperiksa Petugas Triase
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar pasien di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan tindakan medis sesuai indikasi
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Pengambilan obat
  7. Pasien pulang

  1. Respon Tanggap Triase: 5 Menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien

  1. Pasien BPJS/di atas 60 Tahun: Tidak dipungut biaya (gratis)
  2. Pasien Umum: Sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat

Resep/Surat Rujukan

Hotline Service: 0813-8304-9557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"