Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Formulir permohonan perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi stempel untuk Badan
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan
  3. Surat Kuasa dalam hal penyampaian disampaikan oleh selain pengurus sesuai yang ada di Akta Perusahaan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung
  4. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan dan Wajib pajak bisa melangkapi kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung
  6. Dalam hal dokumen lengkap Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diberikan oleh petugas
  7. Petugas meneliti dokumen dan memproses permohonan
  8. Dalam jangka waktu 1 satu hari dari tanggal BPS Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Perubahan Data NPWP SKT dan atau SPPKP dengan menyerahkan BPS asli
  9. Wajib Pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data NPWP SKT dan atau SPPKP kepada Wajib Pajak
  10. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, SKT dan NPWP (apabila terdapat elemen perubahan data yang tercantum pada SKT dan NPWP)

Telepon: 1500200 

Faksimile: 021 5251245 

Email: pengaduan@pajak.go.id

Twitter: @kringpajak 

Website: www.pengaduan.pajak.go.id 

LAPOR Livechat www.pajak.go.id 

 Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store