Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan

  1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap ditandatangi dan distempel
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP salah satu pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan atau Perubahan
  5. Surat kuasa bermeterai untuk menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus

  1. Wajib Pajak Badan atau Kuasa mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya
  4. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas
  6. Dalam hal dokumen lengkap Petugas loket TPT mencetak Nomor EFIN
  7. Wajib Pajak mendapatkan Nomor EFIN yang diserahkan oleh petugas loket TPT
  8. Proses Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan

Telepon: 1500200 

Faksimile: 021 5251245

Email: pengaduan@pajak.go.id 

Twitter: @kringpajak 

Website: www.pengaduan.pajak.go.id

LAPOR Livechat www.pajak.go.id 

 Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store