Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Orang Pribadi

  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
  3. Menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya
  4. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada petugas
  6. Dalam hal dokumen lengkap Petugas loket TPT mencetak Nomor EFIN
  7. Wajib Pajak mendapatkan Nomor EFIN yang diserahkan oleh petugas loket TPT
  8. Proses Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) Orang Pribadi

Telepon: 1500200 

Faksimile: 021 5251245 

Email: pengaduan@pajak.go.id 

Twitter: @kringpajak 

Website: www.pengaduan.pajak.go.id 

LAPOR Livechat www.pajak.go.id 

 Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Orang Pribadi"