Rawat Jalan

No. SK: 07

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Nomor Antrian Pelayanan
  3. 3. KTP/Kartu Identitas Lainnya
  4. 4. Nomor antrian dengan stempel LUNAS

  1. 1. Perawat/bidan memanggil pasien sesuai nomor antrian pelayanan rawat jalan pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan
  2. 2. Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan
  3. 3. Dokter/dokter gigi/bidan memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/resep/formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien
  4. 4. Pasien menerima hasil pemeriksaan Dokter/Dokter Gigi/Bidan

  1.  Non tindakan    : 30 Menit/Pasien
  2. Tindakan            : 60 Menit/Pasien 

A. RAWAT JALAN KESEHATAN DASAR

  1. Pelayanan Pagi (Pelayanan Umum) Rp. 10.000
  2. KIR (Surat Keterangan Sehat) Rp. 10.000
  3. Pelayanan Pukul 14.00-07.00 WIB (Pelayanan Umum) Rp. 20.000
  4. Tes Buta Warna Rp. 10.000
B. RAWAT JALAN PELAYANAN KHUSUS

  1. Pelayanan Balita Sakit (MTBS) Rp. 15.000
  2. Pelayanan Infeksi Menular Seksual (IMS) Rp. 15.000
  3. Pelayanan Skrining HIV (VCT) Rp. 15.000
  4. Pelayanan TBC Rp. 15.000
  5. Pelayanan Lansia Rp. 15.000
  6. Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM) Rp. 15.000
  7. Pelayanan Konsultasi Gizi Rp. 15.000
  8. Pelayanan Kesehatan Jiwa (Kirana) Rp. 15.000
  9. Pelayanan Kesehatan Remaja (PKPR) Rp. 15.000
  10. Pelayanan Konsultasi Sanitasi Rp. 15.000
*CATATAN:
  1. Pasien BPJS/di atas 60 Tahun: Tidak dipungut biaya (gratis)
  2. Pasien Umum: Sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat

Resep/Surat Rujukan/Formulir Laboratorium (sesuai indikasi)

Hotline Service: 0813-8304-9557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"