Permintaan Kembali Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

  1. Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP Badan yang telah diisi lengkap ditandatangani dan stempel badan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus WNI
  3. Fotokopi Paspor KITAS dan atau NPWP dalam hal pengurus tedaftar sebagai Wajib Pajak WNA
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan atau Perubahan
  5. Surat Kuasa bermeterai jika yang menyampaikan bukan pengurus yang terdaftar dalam akta

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas loket TPT meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir, kemudian kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP badan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal dokumen lengkap Petugas loket TPT segera mencetak Kartu NPWP badan yang baru
  7. Wajib Pajak menerima Kartu NPWP badan yang baru yang diserahkan oleh petugas loket TPT
  8. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

Telepon: 1500200 

Faksimile: 021 5251245 

Email: pengaduan@pajak.go.id 

Twitter: @kringpajak

Website: www.pengaduan.pajak.go.id 

LAPOR Livechat www.pajak.go.id 

Menyampaikan surat datang langsung ke Direktorat P2Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store