Pelayanan Imunisasi

No. SK: 449.1/042

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA

  1. memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. pemeriksaan vital sign jika sehat bisa dilakukan imunisasi jika sakit maka dirujuk ke poli untuk mendapatkan pengobatan
  3. penentuan jenis vaksin yang akan diberikan
  4. pemberian imunisasi sesuai SOP
  5. pemberian antipiretik
  6. pelayanan selesai

perkiraan yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan imunisasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Imunisasi

bisa disampaikan langsung atau melalui kontak 0273-3204880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"