Penerbitan Surat Persetujuan Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang

  1. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Persetujuan Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang

  1. Pemohon ( Penanggung / Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu APT KPKNL Metro dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan Penolakan Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Metro yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat
  8. Proses Selesai


sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang

Telpon (0725) 48803, Whatsapp (WA) 0899 5420 906, email : ki.kpknlmetro@kemenkeu.go.id/kepatuhan0407@gmail.com, APT KPKNL Metro, Jl. A.H Nasution No 116 Metro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telpon (0725) 48803, email : kpknlmetro@kemenkeu.go.id, Whatsapp (WA) 0899 5420 906, Gerai Layanan Virtual linktr.ee/glv_kpknl_metro

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang"