Permohonan Izin Besuk Tahanan

  1. Surat Permohonan Izin Besuk dari Pemohon
  2. Bukti Identitas Pemohon (Fotocopy KTP/Surat Keterangan/SIM/Pasport)

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Permohonan Izin besuk ke Pelayanan PTSP Meja Pidana
  2. Petugas Memeriksa Berkas Syarat-Syarat Pengajuan Izin Besuk Tahanan dari Pemohon
  3. Jika Sudah Lengkap petugas akan membuat surat izin tersebut

waktu penyelesaian dihitung setelah berkas pendaftaran lengkap diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Indramayu

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

pengaduan bisa diajukan ke nomor 082216148864 atau kotak pengaduan yang terdapat di PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Besuk Tahanan"