Aktivasi EFIN

No. SK: KEP-30/KPP.1013/2023

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu:
    1 formulir permohonan EFIN dan fotokopi dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI atau
    2 paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA
  2. Bagi Wajib Pajak Badan yaitu:
    1 formulir permohonan EFIN
    2 Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan
    3 fotokopi identitas diri berupa a KTP dalam hal pengurus merupakan WNI atau c KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus
    4 kartu NPWP atau SKT dalam hal pengurus merupakan WNI atau WNA yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
    5 fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan dan
    6 surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus
  3. Bagi Wajib Pajak Badan kantor cabang yaitu
    1 formulir permohonan EFIN
    2 Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa
    a surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
    b surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
    3 fotokopi identitas diri berupa
    a KTP dalam hal pengurus merupakan WNI atau
    b paspor dalam hal pengurus merupakan WNA
    c KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus
    4 fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus
    5 fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang dan
    6 surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus
  4. Bagi Wajib Pajak Badan yang seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu
    1 formulir permohonan EFIN yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak
    2 fotokopi paspor atas nama pengurus
    3 fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
    4 fotokopi KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk
    5 kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan dan
    6 surat kuasa khusus dalam hal permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus
  5. Bagi Bendahara yaitu
    1 formulir permohonan EFIN
    2 fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara
    3 fotokopi identitas diri berupa KTP dan
    4 fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

Pada saat WP datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya untuk mengajukan permohonan atau satu hari kerja jika mengajukan permohonan melalui email.

Tidak dipungut biaya

EFIN yang aktif.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (021) 134; 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id

7.   Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"