Klinik Rumah Swadaya

  1. Mengisi formulir layanan Klinik Rumah Swadaya, baik luring maupun daring (melalui krs.perumahan.pu.go.id)

  1. Pemohon mengisi formulir layanan Klinik Rumah Swadaya (melalui krs.perumahan.pu.go.id).
  2. Operator meneruskan pertanyaan sesuai dengan spesifikasi layanan keahlian TA/TFL.
  3. TA/TFL menjawab pertanyaan dan melayani konsultansi.
  4. Apabila pertanyaan langsung diajukan ke TA/TFL maka TA/TFL akan merekam hasil konsultansi pada formulir layanan Klinik Rumah Swadaya dan dicatatkan pada krs.perumahan.pu.go.id oleh Operator.
  5. Hasil konsultansi dikirimkan oleh TA/TFL dan Pemohon memberi umpan balik terhadap layanan yang telah diterima.

Proses Pelayanan Klinik Rumah Swadaya adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemohon mengajukan permohonan.

Pelayanan pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja pada:

Senin s.d Kamis  :   08.00 – 12.00 dan 13.00 s.d 15.00

Jumat                   :   08.00 – 11.30 dan 13.30 s.d 15.00 

Tidak dipungut biaya

Tanggapan atas permohonan layanan klinik rumah swadaya.

lapor.go.id; atau 

bit.ly/formpengaduanlayananBP2PKalimantan1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Rumah Swadaya"