Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Dengan Subjek Luar DKI Jakarta

  1. 1. Lokasi Tanah berada di dalam Kelurahan setempat
  2. 2. Surat pengantar Rt dan RW
  3. 3. Surat Kuasa bila dikuasakan dengan matrai Rp. 10.00;
  4. 4. FC KTP Penerima kuasa
  5. 5. FC KTP / KK Pemohon
  6. 6. FC Sertifikat HGB/AJB/Dokumen lainnya yang menunjukkan aslinya
  7. 7. FC SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas
  8. 8. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi darimlingungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ayng bersangkuta sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau yang menguasai bidang atanah tersebut
  9. 9. Surat Riwayat Kepemilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan, pengausaan tanah
  10. 10 Surat Pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  11. 11. Surat Pernyataan para ahli waris sesuai peruntukkannya (bila pewaris meninggal)

  1. 1. Permohonan mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses Penandatanganan keterangan (PM1) pemberian Hak milik atas tanah untuk rumah tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta (Kelurahan) 6. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta (PTSP)

Konsultasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Dengan Subjek Luar DKI Jakarta

1. Nomor Telp Kantor : (021) 5732465

2. Kotak Saran dan Pengaduan

3. Email : kelurahangelora@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Dengan Subjek Luar DKI Jakarta"