Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta / Pemerintah Kota Jakarta Pusat / Kecamatan Tanah Abang / Kelurahan Gelora

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah 2. Pencatatan surat pernyataan tidak sengketa 3. Surat Keterangan (PM1) permohonan rekomendasi hak atas tanah Eks Kota Praja