Pelayanan Perkawinan Pertama

No. SK: 149 Tahun 2020

  1. usia minimal 19 tahun untuk laki - laki dan perempuan
  2. surat pengantar yang di tanda tangani RT RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon dan Calon
  4. FC Akta Kelahiran Pemohon dan Calon atau Ijazah Pemohon dan Calon (Jika tidak memiliki Akta Kelahiran)
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai
  8. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Perkawinan

Nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama"