Standar Pelayanan Urusan Lainnya

No. SK: 86

  1. Surat Keterangan (PM1) yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Pengantar RT/RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  3. FC KTP danFC KK Pemohon;
  4. Berkas dan Data pendukung yang lengkap;
  5. Surat pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Keurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan)

1 hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

1. Nomor Telpon Kantor : 021 392437

2. Kontak Saran dan Pengaduan

3. Email : kelurahankebonmelati@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainnya"