Pelayanan Perkawanin Pertama (N1)

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun
  2. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon dan calon
  4. FC Akte kelahiran Pemohon dan Calon atau FC Surat keterangan lahir (jika tidak memiliki akta kelahiran)
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon bermaterai Rp. 10.000
  6. FC KTP 2 orang saksi
  7. FC KTP dan FC KK orang tua Pemohon (apabila masih hidup) / Akte kematian/Surat keterangan kematian (jika sudah meninggal)/Akte cerai jika telah bercerai
  8. FC Sertifikat layak kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima kuasa bermaterai Rp. 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir Nl, dan PMl (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir Nl, dan PMl. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N 1, dan PM 1. (PTSP)

1 hari keria/ Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan (PM1)

1. Nomor telepon kantor (021)-4244825

2. Kotak saran dan pengaduan

Email : kebon_kosong@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online