Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 22

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

1 hari kerja /Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

1.  Nomor Telepon Kantor 021 4208454

2. Kotak saran dan pengaduan melalui kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta

3. Email : kel.utanpanjang@gmail.com ;

                Kel_utanpanjang@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum"