Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

No. SK: 22

  1. Pemohon adalah Para Ahli Waris atau Ahli Waris yang menerima kuasa dari Para Ahli Waris Lainnya;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli)
  3. Fotokopi KK Pewaris
  4. Fotokopi KTP para Ahli Waris;
  5. Fotokopi KK para Ahli Waris;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Surat Kenal Lahir para Ahli Waris
  7. Fotokopi Surat Nikah Pewaris (suami/istri)/Isbat atau pencatatan Sipil Pernikahan /Penetapan Pengadilan Negeri;
  8. Fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan;
  9. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10000;
  10. Surat Kuasa (bagi Ahli Waris yang menerima kuasa dari Para Ahli Waris lainnya) bermaterai Rp. 10000;
  11. Fotokopi Akta Cerai (apabila bercerai);
  12. Fotokopi Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;
  13. Fotokopi KTP/KIA/Akta Kelahiran istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.
  14. Fotokopi KTP 2 (dua) orang Saksi : a. Berumur diatas 21 Tahun atau sudah menikah b. Surat pernyataan ybs menerangkan tidak adanya hubungan keluarga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli waris (Kelurahan).
  6. Pemohon menerima pencatatan surat pernyataan ahli waris (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris

1.   Nomor Telepon Kantor 021 4208454

2. Kotak saran dan pengaduan melalui kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta

3. Email : kel.utanpanjang@gmail.com ;

                Kel_utanpanjang@jakarta.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI "