Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. FC KTP Pemohon;
  2. FC KK Pemohon;
  3. FC Produk layanan;
  4. Produk layanan aslinya.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan. (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

<meta charset="utf-8" />1  hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap )

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan maksimal 5 rangkap

1.       Nomor Telepon 0215711866

2.       Kotak saran dan pengaduan

3.       Email : Kel_bendunganhilir@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"