Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

  1. Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan (1771Y), Orang Pribadi (1770Y);
  2. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  3. Laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  5. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak

  1. -

Diajukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store