Layanan Kesehatan Umum

No. SK: 34 Tahun 2022

  1. Peserta Membawa Kartu BPJS/KIS
  2. Peserta membawa identitas diri KTP/KIA/KK

  1. PEserta Membawa indentitas diri KTP/KIA/KK peserta lansia di dampingi

Pelayanan dimulai Pukul 07:30 sampai dengan 16:00

Peserta BPJS dan KIS Gratis 

Peserta Non BPJS berbayat sesuai perda 143 2018

Pelayanan Kesehatan

Melalaui BPJS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jak Sehat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Umum "