Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 34 Tahun 2022

  1. Membawa BPJS/KIS
  2. Membawa KTP/KK yang tidak punya BPJS/KIS

  1. Pasien harus membawa BPJS/KIS, atau Foto copy KK/KTP bagi yang tidak mempunyai BPJS/KIS

Pelayanan dari jam 07.30-15.30

Tidak dipungut biaya

kesehatan

021 58909707

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"