Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Formulir isian yang Sita Pengadilan ditandatangani oleh Juru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

1 Jam per relaas


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

1.   Nomor Telepon Kantor 021 5703057

2.   Kotak saran dan pengaduan

3. Email:karettengsin@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan "