Pelayanan Poli Umum

No. SK: 34 Tahun 2022

  1. Membawa kartu BPJS, membawa fotocopy KK, membawa fotocopy KTP dan identitas lainnya
  2. Mengambil Nomor antrian

  1. Pasien berobat harus membawa KTP , BPJS atau identitas lainnya , Pasien Lansia Harus ada pendamping

Pelayanan mulai dari jam 7.30 sampai 15.30

BPJS tidak di pungut biaya non BPJS di kenakan tarif sesuai perda 143 tahun 2018

Layanan Kesehatan

02158902737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile Faskes