Layanan Kesehatan Umum

No. SK: 34 tahun 2022

  1. Pasien Harus Membawa Indentitas BPJS,ASKES,KTP,KIA ANAK, ATAU KARTU KELUARGA
  2. Pasien Anak di Bawah Umur dan Lansia Wajib di Dampingi Pihak

  1. Pasien berobat harus membawa identitas KTP KIS BPJS ASKES dan KJS

Jam 07.30 WIB s.d 15.30 

Peserta BPJS/ KIS / ASKES / KJS Gratis tidak dipungut Biaya dan Bagi peserta yang tidak mempunyai BPJS dikenai biaya sesuai perda 143 tahun 2018.

Layanan Kesehatan

021 5840451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jaksehat