Balai Pengobatan Umum

No. SK: 34 TAHUN 2022

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa Fotokopi KK atau KTP atau KIA (untuk dibawah 17 tahun)

  1. Pasien Berobat harus membawa Identitas BPJS, KTP, KK, KIA

Pelayanan dari jam 7.30 s/d 15.30

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan

02122540298

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JAK SEHAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balai Pengobatan Umum"