Layanan Kesehatan Umum

No. SK: No. 34 Tahun 2022

  1. Pasien harus membawa Identitas (KTP / KIA)
  2. Pasien harus membawa Identitas BPJS / KIS / ASKES / KJS

  1. Peserta berobat harus membawa identitas KTP / KIA / BPJS / KIS / ASKES / KJS

Melakukan Pelayanan dari Jam 07.30-15.30 WIB

BPJS / KIS / ASKES / KJS : Gratis, tidak dipungut biaya
Peserta Non BPJS / KIS /  AKSES / KJS : dikenakan biaya sesuai perda no 143 tahun 2018

Layanan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jak Sehat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Umum"