Penerimaan Dokumen Permohonan Santunan Kematian

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Surat permohonan asli dan mengetahuicamat
  2. FotoCopyKTPdanKartuKeluargapendudukyangmeninggaldanmasihberlaku
  3. FotocopyKTPdanKartuKeluargaahliwaris
  4. Foto Copy akta kelahiran/KIA bagi anak/surat keterangan lahir daribidan/penolong persalinan bagi balita yangmeninggaldunia
  5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurahmengetahui camat tempat berdomisili bagipenduduk yang meninggal dunia maupunahli waris yang belum wajib KTP maupunwajibKTPtetapitidakmemilikiKTP/KIA
  6. Surat Keterangan Kematian dari KepalaDesa/Lurahtempatbedomisili
  7. SuratKeteranganRT/RW
  8. Kartu Indonesia Sehat/Kartu Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan/JAMKESMAS/JAMKESDA
  9. Surat pernyataanberesiko sosial bagi yangtidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat,Kartu Perlindungan Sosial/Kartu BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan/JAMKESMAS/JAMKESDA

  1. Petugas Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Ppetugas layanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan bukti penerimaan berkas

(940 menit atau( 2 hari,40 menit) 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Lumajang

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Dokumen Permohonan Santunan Kematian"