Standar Pelayanan Kependudukan - Pemberian Kartu Keluarga

No. SK: 188 Tahun 2022

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Adm.Dukcapil).
  5. 5. Pemohon mengisi Formulir (Satpel Adm.Dukcapil)
  6. 6. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm.Dukcapil).
  7. 7. Pemohon memproses penanda tanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT.
  8. 8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP).
  9. 9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. 10. Petugas memproses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  11. 11. Pemohon menerima KK (PTSP)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Adm.Dukcapil). 5. Pemohon mengisi Formulir (Satpel Adm.Dukcapil) 6. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm.Dukcapil). 7. Pemohon memproses penanda tanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT. 8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP). 9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP) 10. Petugas memproses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan) 11. Pemohon menerima KK (PTSP)

No. 1 s.d. 6  selama 1 hari / Pemohon

No. 7 sesuai kebutuhan Pemohon

No. 8  s.d. 11 selama 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Email : kel.pgebang@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi