Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal permohonan Wajib Pajak
diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
SK Pencabutan Pengukuhan PKP/ SK Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP
Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store