Rekomendasi Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diketahui RT, RW, Kepala Desa dan diverifikasi oleh Camat;
  2. Fotocopy Identitas Kependudukan sebagai berikut : a. Kartu Tanda Penduduk b. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir bagi pasien bayi c. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotocopy Surat Rujukan dari Puskesmas ke 4. System, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Rumah Sakit Jiwa (khusus kasus jiwa), fotocopy Surat Rujukan dari Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Lumajang ke Rumah Sakit Tujuan di Luar Kabupaten Lumajang atau Surat Keterangan Dirawat dari IGD

  1. Petugas menerima pemohon yang mengurus Surat Rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM) serta melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administratif dari pemohon dengan dasar sebagai berikut : a. Diterbitkan Surat Rekomendasi pada hari itu apabila dipenuhi syarat utama, yaitu SKTM dari Desa yang ditanda tangani Camat, Fotocopi KK dan KTP serta surat rujukan b. Tidak diterbitkan Surat Rekomendasi pada hari itu apabila dokumen persyaratan belum lengkap
  3. Petugas membuat Surat Rekomendasi Penerbitan SPM sesuai data yang telah diberikan oleh pemohon
  4. Surat Rekomendasi Penerbitan SPM yang dibuat harus memuat unsur-unsur sebagai berikut : a. Data Kependudukan (nama, alamat, hubungan keluarga, NIK) b. Maksud dan tujuan pembuatan surat rekomendasi c. Tanggal penerbitan Surat Rekomendasi d. Tanda Tangan Kepala Dinas / Sekretaris
  5. Surat Rekomendasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu mulai dari Sub Koordinator, Kabid dan Sekretaris, dibuat sejumlah 2 rangkap asli
  6. Surat Rekomendasi yang telah diparaf hierarkidiajukan kepada Kepala Dinas / Sekretaris untuk mendapat persetujuan denganmelampirkan dokumen persyaratan
  7. Surat Rekomendasi asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon
  8. Surat Rekomendasi asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani disimpan sebagai arsip di Dinsos P3A

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 45

menit. 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPM (Surat Pernyataan Miskin)

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM)"