Verifikasi Dan Validasi Data PBI-JK

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir bagi pasien bayi
  3. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili

  1. Petugas menerima permohonan pengajuan PBI JK serta melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administratif dari pemohon dengan dasar sebagai berikut : a. Fotokopi KK dan KTP b. Data dipadankan dengan data DTKS c. Jika sudah masuk DTKS disarankan mengusulkan PBI JK lewat operator di desa masing-masing d. Jika belum masuk DTKS disarankan mengusulkan DTKS lewat operator di desa masing-masing
  3. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  4. Operator Desa memverifikasi kelayakan pemohon dengan kriteria sebagai berikut : a. Kemiskinan b. Terlantar c. Cacat d. Daerah terpencil e. Ketunaan sosial f. Korban bencana g. Korban tindak kekerasan
  5. Operator SIKS-NG Desa mengumpulkan persyaratan pengajuan PBI JK serta memberikan informasi bahwa pengajuan PBI JK bersumber dari data DTKS
  6. Operator Desa menginput usulan calon penerima PBI JK di template yang sudah ditentukan
  7. Desa melakukan Musyawarah Desa/kelurahan untuk memverifikasi layak atau tidaknya data calon PBI JK
  8. Operator Desa mengupload data usulan PBI JK beserta Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan di aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan
  9. Supervisor Kabupaten melakukan verifikasi, validasi dan finalisasi usulan PBI JK yang telah diupload oleh Operator Desa dan mengunduh lampiran pengesahan Bupati untuk dilakukan koreksi oleh Sub Koordinator dan Kabid dan Sekdin, kemudian diparaf hierarki oleh Kepala Dinas, Asisten dan Sekda
  10. Supervisor Kabupaten menunggu surat pengesahan Bupati terkait usulan PBI JK
  11. Supervisor Kabupaten mengupload Surat pengesahan usulan PBI JK yang telah ditandatangani oleh Bupati di aplikasi SIKSNG

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 20 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Dan Validasi Data PBI-JK

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dan Validasi Data PBI-JK"