Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Nama dan Organisasi Pemohon
  2. Waktu Pendirian
  3. Susunan Pengurus Kepanitiaan
  4. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
  5. Maksud dan pengumpulan sumbangan
  6. Usaha-usaha yang dilaksanakan
  7. Batas penyelenggaraan
  8. Cara penyelenggaraan dan cara penyaluran
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pengurus Kepanitiaan
  10. Fotocopy surat keterangan domisili pengurus kepanitiaan

  1. Pemohon mengajukan Proposal Rekomendasi ijin Pengumpulan Uang atau Barang ke DINSOS P3A
  2. Proposal yang telah diterima oleh DINSOS P3A diagendakan dan dilampiri dengan lembar disposisi oleh Petugas untuk disampaikan ke Kepala DINSOS P3A
  3. Setelah didisposisi dikembalikan ke petugas untuk diagenda dan diberikan pada Kabid yang menangani;
  4. Berkas diserahkan ke Kabid Penanganan, Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan.
  5. Kabid menugaskan Sub koordinator sub-substansi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Kepahlawanan untuk memeriksa kelengkapan administrasi
  6. Membuat dan mencetak Rekomendasi
  7. Menyerahkan rekomendasi kepada Pemohon disertai dengan bukti tanda terima

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama

3 hari kerja.

-Administrasi

-Verifikasi Lapanga

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang atau Barang

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang atau Barang "