Verifikasi Dan Validasi Data PBI APBD

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diketahui RT, RW, Kepala Desa dan diverifikasi oleh Camat;
  2. Fotocopy Identitas Kependudukan sebagai berikut : a. Kartu Tanda Penduduk b. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir bagi pasien bayi c. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili

  1. Petugas menerima pemohon yang mengurus Pengajuan PBI APBD serta melakukan wawancara
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif pemohon dengan dasar sebagai berikut : a. Diterima pada hari itu apabila dipenuhi persyaratan yaitu SKTM dari Desa dan ditandatangani Camat, fotocopy KK dan KTP / Akta Kelahiran b. Tidak diterima apabila dokumen persyaratan belum lengkap
  3. Petugas memverifikasi dan meneliti semua data yang telah diberikan, atas dasar sebagai berikut : a. Data dipadankan dengan data DTKS b. Data tidak boleh dobel dengan data PBI APBD maupun PBI-JKN
  4. Petugas mengumpulkan persyaratan pengajuan PBI APBD serta memberikan informasi terkait : a. proses pengajuan PBI APBD dari pihak BPJS dengan kurun waktu ± 3 bulan b. informasi apakah ada anggota keluarga yang sedang sakit serta memerlukan pengobatan
  5. Petugas menyimpan doku men persyaratan pengajuan PBI APBD serta membuat surat pengantar penga juan PBI APBD secara kolektif per bulan
  6. Surat Pengantar Pengusulan PBI APBD diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu mulai dari Sub Koordinator, Kabid dan Sekdin
  7. Surat Pengantar Pengusulan PBI APBD yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan
  8. Petugas menyampaikan Surat Pengantar Pengusulan PBI APBD beserta softcopy Usulan PBI APBD ke BPJS Kesehatan
  9. Arsip Surat Pengantar Pengusulan PBI APBD 1 lembar disimpan di Dinsos P3A

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 45 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Kepala Dinas Sosial P3A terkait Usulan PBI APBD

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dan Validasi Data PBI APBD"