Proses Pengusulan DTKS dan Bansos

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan;
  2. Operator Desa menginput usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos di template yang sudah ditentukan;
  3. Desa melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk memverifikasi layak tidaknya data calon DTKS dan atau calon penerima bansos;
  4. Operator Desa mengupload data usulan DTKS dan atau bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan di aplikasi SIKS-NG menggunakan username masingmasing Desa/Kelurahan;
  5. Supervisor Kabupaten melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan Bansos yang telah diupload oleh Operator Desa;
  6. Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan Bupati terkait usulan DTKS dan bansos;
  7. Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan Bupati terkait usulan DTKS dan bansos;
  8. Supervisor Kabupaten mengupload Surat pengesahan usulan DTKS dan bansos yang telah ditandatangani oleh Bupati di aplikasi SIKS-NG;
  9. Proses usulan DTKS dan atau bansos telah selesai
  10. Segala data yang diupload adalah benar dan merupakan usulan (tidak otomatis menjadi penerima bansos)

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 7-15 hari kerja.  

Tidak dipungut biaya

Proses usulan DTKS dan atau bansos telah dilakukan dengan bukti surat pengesahan Bupati beserta lampirannya

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pengusulan DTKS dan Bansos"