Rekomendasi Permasalahan KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial)

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Reset PIN 1) KTP/KK; 2) Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
  2. KKS Baru 1) KTP/KK; 2) Surat kehilangan dari Polsek
  3. Reset PIN/KKS Baru dikuasakan 1) KTP/KK; 2) Kartu Kesejateraan Sosial (KKS) untuk surat rekom Reset PIN dikuasakan; 3) Materai 10.000; 4) Surat Keterangan dari desa yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak bisa hadir/mengurus; Surat Kehilangan dari Polsek untuk surat rekom KKS baru dikuasakan;

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinsos P3A dengan membawa KTP/KK, Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) serta kelengkapan lainnya;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan yang dibawa oleh pemoh
  3. Petugas pelayanan membuat Surat rekomendasi pengurusan permasalahan KKS;
  4. Sub Koordinator Subs-substansi Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin memberikan koreksi dan persetujuan terhadap draf awal surat rekomendasi;
  5. Kabid memberikan persetujuan kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk mendapatkan tanda tangan;
  6. Sekretaris Dinas mendatangani surat rekomendasi;
  7. Pemohon menerima Surat rekomendasi pengurusan permasalahan KKS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Pengurusan Reset PIN; 2. Surat Rekomendasi Pengurusan KKS Baru; 3. Surat Rekomendasi Pengurusan Reset PIN/KKS Baru dikuasakan

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permasalahan KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial) "