Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  4. Copy Akta Kelahiran COTA
  5. Copy Akta Kelahiran CAA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  8. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
  9. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  10. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  11. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
  12. Pas Foto 4X6 latar belakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)
  13. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai)
  14. urat keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA (bermaterai)
  15. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa : a) Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai) b) COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak – hak dan kebutuhan anak (bermaterai) c) COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai)

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi permohonan izin pengankatan anak ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang
  2. Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk wawancara dengan Pemohon ( Calon Orang Tua Angkat )
  3. Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  4. Menyusun konsep permohonan izin pengangkatan anak.
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf.
  6. Kepala Dinas menandatangani permohonanizin pengangkatan anak.
  7. Rekomendasi diserahkan ke Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
  8. Pemohon menerima surat rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak.

Pelayanandiselesaikan dalam waktu paling lama 5

hari kerja.

-Administrasi

-Proses Pengangkatan selama (6bulan)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"