Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lansia Terlantar ke Griya Lansia Gerbang Mas

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat / kelurahan;
  3. Surat keterangan dokter
  4. Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
  5. Kartu Keluarga/KTP;
  6. Ada pihak yang bertanggung jawab.

  1. Petugas Desa/Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan dan asesmen ;
  3. Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  4. Kepala Bidang menelaah dan memparaf persetujuan
  5. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menandatangan Persetujuan Klien untuk Tinggal di Panti
  6. Persetujuan Administrasi diserahkan ke Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak,Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia dilanjutkan ke Petugas Panti Jompo
  7. Klien dikirim ke panti Jompo Griya Lansia Gerbangmas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lansia Terlantar ke Griya Lansia Gerbang Mas "