Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Susila dan Wanita Rawan Sosial ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Usia 15-50 tahun
  3. Surat keterangan dokter
  4. Kartu Keluarga/KTP
  5. Ada pihak yang bertanggung jawab

  1. Petugas Desa/Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register
  3. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. Membuat Rekomendasi dan Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan (Administrasi dan Jasa)

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Ahmad Yani No. 199 Kode Pos 67352  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Susila dan Wanita Rawan Sosial ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur "