No. SK: 188.4/329/427.64/2022
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi dan Pendampingan (Administrasi dan Jasa)
a. Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.
Pengaduan secara offline melalui :
1. Datang langsung ke kantor DINSOS P3A
2. Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan
3. Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316
Pengaduan secara Online melalui :
1. Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3
2. Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/
3. Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang
4. Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA
5. Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/
6. Call center : 085 895 242 105
b. Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)
c. Respon pengaduan paling lama 2x24 jam
Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayananMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store