Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar dan Korban Napza ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Form Berita Acara Penyerahan Anak
  2. Form Penerimaan
  3. Form Asessment
  4. Laporan sosial
  5. Form Rujukan

  1. Pelapor menyerahkan Anak Terlantar/Anak Jalanan kepada pekerja sosial;
  2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan Asesmen lapangan .
  3. Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment).
  4. Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Pendampingan / Surat Perintah Tugas
  6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia dan Pekerja Sosial
  7. Pekerja sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan (Administrasi dan Jasa)

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar dan Korban Napza ke UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim"