Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Form Penerimaan, Form Asessmet, Laporan Sosial;
  2. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

  1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH/ AMPK ke pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan Asesmen lapangan .
  3. menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment).
  4. Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang untuk ditelaah dan diparaf
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Pendampingan / Surat Perintah Tugas kemudia Pekerja sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Pisang Gajih No. 1 Kode Pos 67316  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube

https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH"