Pemberian Beasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu dan Penghafal Al-Qur’an

No. SK: 188.4/329/427.64/2022

  1. Surat Permohonan;
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Foto berwarna ukuran 3 x 4
  4. Fotocopy KTP mahasiswa
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA/yang sederajat dilegalisir;
  7. Tanda bukti telah diterima di PTN
  8. Surat Keterangan dari PTN yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa KIP Kuliah;
  9. Fotocopy KKS/Kartu PKH/minimal Surat Keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa mengetahui Camat;
  10. Struk gaji atau Surat Keterangan penghasilan Orang tua atau Wali mengetahui Lurah/ Kepala Desa;
  11. Surat Pernyataan belum pernah kawin dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan;
  12. Fotocopy sertifikat/piagam Hafidz Al Qur’an (bagi Hafidz Al Qur’an);
  13. Fotocopy sertifikat/piagam prestasi akademi/ non akademik jika ada

  1. Calon penerima beasiswa membuat surat permohonan pengajukan beasiswa kepada Bupati melalui Dinsos P3A;
  2. Calon penerima beasiswa mengumpulkan berkas ke Dinsos P3A;
  3. Dinsos P3A memverifikasi kelengkapan adiministrasi beasiswa memenuhi syarat: - berkas dikirim ke Dindik bagi beasiswa keluarga tidak mampu untuk dilakukan verval lapangan. - berkas dikirim ke Kesra bagi Beasiswa penghafal Al- Qur’an untuk dilakukan seleksi;
  4. Hasil verval dan seleksi yang dilakukan Dindik dan Kesra dikirimkan ke Dinsos P3A;
  5. Dinsos P3A membuat pengumuman penetapan penerima beasiswa yang ditandatangani Sekda;
  6. Dinsos P3A membuat TS SK penetapan penerima beasiswa yang ditandatangai Bupati;
  7. Pembuatan SK ke bagian Hukum;
  8. Proses pencairan dan transfer ke masing- masing rekening penerima beasiswa sesuai SK Penetapan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Beasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu dan Penghafal Al-Qur’an

a.    Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal media baik secara offline maupun online.

Pengaduan secara offline melalui :

1.     Datang langsung ke kantor DINSOS P3A

2.     Melalui kotak saran yang disediakan di meja informasi pelayanan

3.     Melalui POS dengan Jl. Ahmad Yani No. 199 Kode Pos 67352  

Pengaduan secara Online melalui :

1.  Fb: https://www.facebook.com/dinassosial.kablumajang.3

2.  Instagram: https://www.instagram.com/dinsos_pppa_lumajang/

3.  Twitter: https://twitter.com/dinsos_lumajang

4.  Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCI7Abv0MDUuPpilGWvICDQA

5.  Lain-lain: https://dinassosiallumajang.blogspot.com/

6.  Call center  : 085 895 242 105

 

b.   Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan dari berbagai kanal tersebut melalui petugas pengelola pengaduan)

c.    Respon pengaduan paling lama 2x24 jam

Semua Pengaduan dan respon pengaduan didokumentasikan, dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan sesuai dengan maklumaut pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Beasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu dan Penghafal Al-Qur’an "